Andi Saputra – detikNews

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU Pornografi. Meski demikian, keputusan hakim konstitusi tidak bulat. Ada satu hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, yang berbeda pendapat (dissenting opinion).
Keputusan MK ini diambil dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/3/2010). Mk menilai UU Pornografi telah menghormati hak-hak perempuan serta tidak bersifat diskriminatif.
“Maka dengan ini, berdasarkan pertimbangan majelis, kami menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (25/3/2010).
Dari 9 hakim konstitusi, 1 hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda yaitu Maria Farida Indrati. Dia menilai, meski UU telah disahkan dan diundangkan, tapi efektivitas dan implementasinya masih susah dilasanakan. Masih ada kerancuan dalam pasal-pasalnya.
“Saya berpendapat, permohonan pemohon harus dikabulkan,” ujar Maria Farida.
Menanggapi putusan ini, para pemohon, mengaku kecewa dan memberikan apresiasi terhadap sikap Maria. Menurut kuasa hukum pemohon, Taufik Bashari, beberapa wilayah di Indonesia akan rentan penolakan jika UU ini diterapkan seperti Bali dan Papua.
Hal serupa juga diberikan kepada Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan, Sri Nurherawati. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada MK, dia mengaku kecewa.
“Kami akan mengkaji ulang dan pemantauan terhadap implementasi UU ini,” ujar Sri.
Leave a Reply