Feeds:
Posts
Comments

E Mei Amelia R – detikNews


Jakarta – Pengakuan Maisy Nathania (18), gadis yang diduga menusuk teman sekampusnya, Listia Magdalena (18), mengalami gangguan kejiwaan dipatahkan oleh Kepolisian. Hasil tes kejiwaan Polda Metro Jaya menunjukkan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) ini normal.

“Dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, tersangka dinyatakan normal. Namun, tersangka punya pengendalian diri yang rendah. Emosinya cenderung labil dan pribadinya memiliki kecenderungan pendendam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Boy Rafli, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Dengan hasil tes kejiwaan dari Polda, Boy menegaskan, hasil medis dr Mikail Baria dari RSJ Darma Sakti, Petojo, yang menyatakan Maisy mengalami gangguan di syaraf motorik tidak akan dijadikan acuan.

“Itu tidak dijadikan acuan. Yang dijadikan bukti adalah keterangan dari psikolog Polda Metro Jaya,” kata Boy.

Boy mengatakan, Maisy sudah diperiksa tanggal 21 Maret dan 2 April 2010. “Proses hukum tetap berjalan. Dari hasil pemeriksaan, ada upaya pembelaan diri dari tersangka. Dia tidak mengaku pisau itu miliknya,” ujar Boy.

Menurut dia, unsur perencanaan dalam kasus tersebut tidak terlihat. “Kalau dari pemeriksaan si korban kan mengatakan korban langsung ditikam oleh pelaku dan mengadakan perlawanan,” kata Boy.

Boy menambahkan, kasus penusukan itu dilatarbelakangi diduga karena cemburu terhadap Listia. Maisy dikenai pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. “Tetapi ini masih diselidiki,” kata dia.

Zainal Effendi – detikSurabaya


File detiksurabaya.com

Surabaya – Gugatan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jatim terhadap kasus luapan lumpur di Sidoarjo dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Akibatnya, keinginan warga Mindi, Siring Barat dan Jatirejo untuk melanjutkan kasus itu pupus sudah.

Majelis hakim menolak gugatan tersebut, dan menganggap keluarnya SP3 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Berdasarkan pertimbangan, sudah sesuai hukum yang berlaku. Maka kami memutuskan menolak tuntutan pemohon secara seluruhnya,” kata Majelis Hakim, Sugeng Jauhari saat membacakan putusan sidang perdata di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Selasa (30/3/2010).

Sugeng menjelaskan, tindakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim sesuai dengan kewenangan, dan tidak melanggar aturan hukum. Selain itu, pemohon (kuasa hukum warga) juga tidak dapat membuktikan siapa manusia yang disebut telah melakukan pelanggaran HAM.

“Majelis berpendapat bahwa hal tersebut di luar kontek gugatan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Sugeng juga menolak usulan pemohon bahwa penyidik Polda Jatim bisa mengambil langkah P22 dengan melimpahkan berkasnya ke penyidik kejaksaan. “Pihak kejaksaan sendiri juga tidak melihat adanya tindak pidana dalam kasus ini,” ungkapnya.

Usai sidang, kuasa hukum Polda Jatim, AKBP Adang Oktari mengatakan, dengan adanya keputusan ini makin menunjukkan jika apa yang dilakukan pihaknya sudah seusai dengan prosedur. “Putusan ini membuktikan jika tidak ada perbuatan kami yang dianggap melanggar hukum oleh pemohon,” ujarnya singkat.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Suhardi Somomoeljono mengaku, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut, meski menyayangkan putusan yang dinilinya kurang reformis dalam menjatuhkan putusan.

Harry Purwanto – detikSurabaya

Lumajang – Gara-gara daun membuat Sudarmo (64) seorang peternak kambing Warga Susun Kampung Baru, Desa Sumber Wuluh, Lumajang, gelap mata. Dia membacok Konyoh (35) warga Dusun Kajang Koso, Desa Sumberwuluh. Akibatnya Konyoh mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung.

Persoalannya dipicu ketika Konyoh mengingatkan agar Sudarmo tidak mengambil daun sengon. Sudarmo tertangkap basa mengambil daun sengon di kebun milik Konyoh.

Konyoh menegur Sudarmo untuk tidak mengambil daun pohon sengon yang masih muda. Karena tidak menghiraukan teguran, Konyoh mengambil sebatang bambu untuk menghalangi aksi Sudarmo yang terus mengambil daun sengon dengan.

“Pelaku membacok korban, lantaran tidak diperbolehkan mengambil daun sengon dan tersinggung teguran yang dilakukan korban,” kata Kapolsek Candipuro AKP Sutopo di Mapolsek, Jum’at (02/04/2010).

Karena tersinggung, tanpa basa-basi Sudarmo membacokan sabitnya kearah kepala dan punggung Konyoh. “Beruntung aksi penganiayaan itu diketahui warga dan dilaporkan ke polisi,’ ungkap Sutopo.

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan tapi kemudian ditangkap di rumahnya. Sedangkan korban yang mengalami luka bacok dilarikan di Rumah Sakit dr Haryoto, Lumajang.

Ramdhania El Hida – detikFinance


Gayus Tambunan (Foto: Dikhy/detikcom)

Jakarta – Gayus Tambunan dinilai melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan karena menerima uang dari wajib pajak. Gayus pun akan menghadapi sanksi terberat dari Kemenkeu berupa pemecatan tanpa pesangon, plus tidak akan bisa menjadi PNS di instansi manapun.

“Gayus telah melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP sebesar Rp 370 juta,” jelas Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo seperti dikutip dari situs Depkeu, Kamis (1/4/2010).

Hal senada disampaikan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Hekinus Manao yang menyatakan seorang PNS yang dipecat tidak akan mendapatkan hak-hak apapun.

“Seorang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan menerima hak-hak apapun, juga tidak akan pernah diterima dan tidak dapat bekerja lagi untuk Pemerintah (sebagai PNS) di tempat mana pun,” jelas Hekinus.

Selain menerima suap dari wajib pajak dalam kasus banding pajak, Gayus juga terlibat kasus makelar kasus hingga Rp 28 miliar (berdasarkan data PPATK). Pihak Itjen Kemenkeu telah melayangkan panggilan hingga 2 kali kepada Gayus namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.

“Jika dia tidak juga memenuhi panggilan ketiganya, maka kami akan menjalankan langkah antisipasi yang telah kami persiapkan sesuai prosedur,” tegas Hekinus.

Sanksi terberat serta proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum DJP tersebut juga telah dipersiapkan Itjen.

“Oknum PNS yang telah merugikan negara layak dijatuhkan hukuman terberat dan maksimal. Hingga sekarang dia masih menyandang status PNS, tetapi kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada Menkeu agar oknum yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.

Nama Gayus Tambunan dikenal setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji mengungkapkan adanya makelar kasus pajak. Gayus yang hanya bergaji Rp 12,1 juta tercatat memiliki harta hingga miliaran rupiah. Setelah sepekan kabur ke Singapura bersama istri dan ketiga anaknya, Gayus akhirnya menyerah dan Rabu sore kembali ke tanah air. Gayus pun sudah ditunggu aparat hukum di Indonesia.

Tya Eka Yulianti – detikBandung

Bandung – Akibat postingan Erza Rahmawan yang dinilai menyinggung SARA, sebuah akun grup di facebook bernama GERAKAN 1.000.000 FACEBOOKER PERKARAKAN ERZA RAHMAWAN pun dibuat. Baru tiga hari, pendukungnya kini telah mencapai 29 ribu lebih anggota.

Dituturkan seorang pendukung grup tersebut, Rangga (23), dirinya pertama kali mengetahui adanya grup tersebut setelah mengunjungi akun PERSIB Bandung pada Jumat (26/3/2010).

“Awalnya saya penasaran, kenapa ada link kaya gitu di Persib (akun facebook-red),” ujar Rangga kepada detikbandung. Hingga pukul 11.30 WIB, Senin (29/3/2010), jumlah anggota grup tersebut sudah mencapai 29.089.

Setelah ia melihatnya, Rangga pun mengaku kaget dengan ulah Erza tersebut. “Pas di buka, wah saya langsung nafsu. Bukan marah karena menghina Persib-nya,” tambahnya.

Menurut Rangga, sudah hal yang biasa jika antar supoter bola saling menghina. Tapi yang membuatnya marah adalah kata-kata yang menyinggung agama dan suku yang ditulis Erza.

“Kata-kata dia (Erza-red) yang bilang sunda itu haram yang ngga bisa saya terima. Bandung kota zinah kena banjir, lalu mualaf yang jangan sok sujud juga bikin ngga enak,” paparnya.

Lebih lanjut Rangga menyatakan dukungannya agar Erza dapat diproses secara hukum akibat perbuatannya itu. “Saya dukung Erza diperkarakan, adili dengan jalan hukum,” tutupnya.

Mega Putra Ratya – detikNews


Jakarta – KPK bergerak cepat terkait penangkapan hakim Ibrahim. KPK mendatangi tempat kerja Ibrahim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

“Dua orang itu tugasnya ngamanin barang bukti. Nanti ada tim lain yang akan datang untuk memeriksa atau menggeledah. Tapi sekarang masih ada di kantor (KPK) masih berkordinasi,” tutur salah satu polisi yang berjaga di PT TUN Jl Cikini Raya, Jakpus, pukul 22.15 WIB, Selasa (30/3/2010).

Pantauan detikcom, 2 orang petugas dari KPK datang ke PT TUN pukul 22.15 WIB. 2 Petugas KPK itu datang menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam dan langsung masuk ke dalam gedung PT TUN. Tidak jelas apa yang dilakukan keduanya di dalam. Namun diduga petugas tersebut akan mengamankan barang bukti.

Hingga kini kedua petugas KPK tersebut masih belum keluar. Wartawan tidak bisa melihat dan hanya di luar pagar.

E Mei Amelia R – detikNews


Jakarta – Polri mengamankan Gayus Tambunan di Hotel Mandarin Orchard Road Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.

“Dia sudah di tangan,” kata sumber detikcom, Selasa (30/3/2010).

Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol M Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penangkapan Gayus.

Andi Saputra – detikNews


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU Pornografi. Meski demikian, keputusan hakim konstitusi tidak bulat. Ada satu hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Keputusan MK ini diambil dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/3/2010). Mk menilai UU Pornografi telah menghormati hak-hak perempuan serta tidak bersifat diskriminatif.

“Maka dengan ini, berdasarkan pertimbangan majelis, kami menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (25/3/2010).

Dari 9 hakim konstitusi, 1 hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda yaitu Maria Farida Indrati. Dia menilai, meski UU telah disahkan dan diundangkan, tapi efektivitas dan implementasinya masih susah dilasanakan. Masih ada kerancuan dalam pasal-pasalnya.

“Saya berpendapat, permohonan pemohon harus dikabulkan,” ujar Maria Farida.

Menanggapi putusan ini, para pemohon, mengaku kecewa dan memberikan apresiasi terhadap sikap Maria. Menurut kuasa hukum pemohon, Taufik Bashari, beberapa wilayah di Indonesia akan rentan penolakan jika UU ini diterapkan seperti Bali dan Papua.

Hal serupa juga diberikan kepada Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan, Sri Nurherawati. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada MK, dia mengaku kecewa.

“Kami akan mengkaji ulang dan pemantauan terhadap implementasi UU ini,” ujar Sri.

Chazizah Gusnita – detikNews


Jakarta – Kubu Susno Duadji mencium bahwa Mr X adalah aktor utama dalam kasus markus pajak Rp 25 miliar. Mr X merekayasa kasus sejak awal dengan menyuruh Andi Kosasih berbohong.

“Betul, yang menyuruh (Andi berbohong) adalah markus Mr X yang belum terungkap. Nanti Andi Kosasih akan buka,” ujar pengacara Susno, Zul Armain Azis, kepada detikcom, Senin (29/3/2010).

Zul mengatakan, Mr X tersebut merupakan orang yang merekayasa ke jaksa dan Polri. Mr X itu adalah orang dekat petinggi Polri.

“Andi pernah bercerita kepada klien kami kalau ada Mr X. Namun Andi belum cerita siapa Mr X tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga, mengungkapkan bahwa ada penyidik yang menyuruh Andi Kosasih berbohong dengan mengklaim Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar dana di rekening Gayus.

Andri Haryanto – detikBandung


dok.detikbandung

Bandung – Tim kuasa hukum enam terdakwa perkara pembunuhan Zulkarnaen yang dipimpin Musa Darwin Pane menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan dinilai membingungkan terkait pasal pembunuhan berencana.

“Penuntut umum tidak mengurai secara lengkap kapan dan di mana terdakwa merencanakannya,” kata penasehat hukum terdakwa yang dikoordinatori Musa Darwin Pane, dalam agenda sidang pembacaan eksepsi di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/3/2010).

Keenam terdakwa dijerat pasal berlapis 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, Subsider 338, lebih Subsider 351, atau pasal 170.

Selain itu, penasehat hukum mendapati kesalahan identitas terdakwa. “Kesalahan dapat berakibat fatal,” kata Musa.

Selain tidak lengkap dan tidak jelas, penasehat hukum mempertanyakan hubungan dakwaan, misalnya, “Apa relevansi mendorong mobil dengan membalas sakit hati. Jaksa harus bisa menjelaskan,” tegas Musa.

Karena itu, ia pun meminta membatalkan dakwaan. “Dakwaan membingungkan,” jelasnya.

Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Sekitar limapuluhan polisi berjaga di dalam ruang sidang dan sekitar pengadilan. Jika minggu sebelumnya sidang tanpa disaksikan keluarga korban, kali ini terlihat beberapa keluarga dan rekan korban di dalam persidangan.

Zulkarnen tewas dengan luka tusuk di dada serta luka bacok di kepala, Jumat (25/9/2009). Perkaranya sepele, hanya karena senggolan di sebuah tempat hiburan.

Awalnya korban dan enam terdakwa berselisih di salah satu tempat hiburan di Jalan Jendral Sudirman, Bandung. Perkelahian pun tak terhindarkan sampai berlanjut ke luar. Korban Zulkarnaen kemudian dikeroyok di Jalan Cibadak, selanjutnya tewas karena luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada.